Rabu, 26 September 2012

Sejarah Bahasa Indonesia



Bahasa Indonesia lahir pada tanggal 28 Oktober 1928. pada saat itu, para pemuda dari berbagai pelosok Nusantara berkumpul dalam Kerapatan Pemuda dan berikrar. Ikrar para pemuda ini dikenal dengan nama Sumpah Pemuda, yang berbunyi sebagai berikut :

1.      Bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia,
2.      Berbangsa yang satu, bangsa Indonesia, dan
3.      Menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. 

Unsur yang ketiga dari Sumpah Pemuda merupakan pernyataan tekad bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Pada tahun 1928 itulah bahasa Indonesia dikukuhkan kedudukannya sebagai bahasa nasional.
Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Republik Indonesia dan juga bahasa persatuan bangsa Indonesia yang diresmikan kedudukannya pada tanggal 18 Agustus 1945 tepat sehari setelah kemerdekaan Indonesia dan karena pada saat itu Undang-Undang Dasar 1945 disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Bahasa negara ialah bahasa Indonesia yang terdapat dalam Bab XV, Pasal 36.

Keputusan Kongres Bahasa Indonesia II tahun 1954 di Medan, menyatakan bahwa bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu. Bahasa Indonesia tumbuh dan berkembang dari bahasa Melayu yang sejak zaman dulu sudah dipergunakan sebagai bahasa perhubungan (lingua franca) bukan hanya di Kepulauan Nusantara, melainkan juga hampir di seluruh Asia Tenggara.

Bahasa Melayu mulai dipakai di kawasan Asia Tenggara sejak abad ke-7. Bukti yang menyatakan itu ialah dengan ditemukannya prasasti di Kedukan Bukit berangka tahun 683 M (Palembang), Talang Tuwo berangka tahun 684 M (Palembang), Kota Kapur berangka tahun 686 M (Bangka Barat), dan Karang Brahi berangka tahun 688 M (Jambi). Prasasti itu bertuliskan huruf Pranagari berbahasa Melayu Kuna. Bahasa Melayu Kuna itu tidak hanya dipakai pada zaman Sriwijaya karena di Jawa Tengah (Gandasuli) juga ditemukan prasasti berangka tahun 832 M dan di Bogor ditemukan prasasti berangka tahun 942 M yang juga menggunakan bahasa Melayu Kuna.

Pada zaman Sriwijaya, bahasa Melayu dipakai sebagai bahasa kebudayaan, yaitu bahasa buku pelajaran agama Budha. Bahasa Melayu juga dipakai sebagai bahasa perhubungan antarsuku di Nusantara dan sebagai bahasa perdagangan, baik sebagai bahasa antarsuku di Nusantara maupun sebagai bahasa yang digunakan terhadap para pedagang yang datang dari luar Nusantara.

Sedangkan dari sudut pandang ilmu bahasa (linguistik), bahasa Indonesia adalah salah satu dari banyak ragam bahasa Melayu. Dasar yang dipakai adalah bahasa Melayu Riau (wilayah Kepulauan Riau sekarang) dari abad ke-19. Dalam perkembangannya ia mengalami perubahan akibat penggunaanya sebagai bahasa kerja di lingkungan administrasi kolonial dan berbagai proses pembakuan sejak awal abad ke-20. Penamaan "Bahasa Indonesia" diawali sejak dicanangkannya Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, untuk menghindari kesan "imperialisme bahasa" apabila nama bahasa Melayu tetap digunakan. Proses ini menyebabkan berbedanya Bahasa Indonesia saat ini dari banyak ragam bahasa Melayu yang digunakan di Riau maupun Semenanjung Malaya. Hingga saat ini, Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang hidup, yang terus menghasilkan kata-kata baru, baik melalui penciptaan maupun penyerapan dari bahasa daerah dan bahasa asing.

Dengan demikian meskipun dipahami dan dituturkan oleh lebih dari 90% warga Indonesia, Bahasa Indonesia bukanlah bahasa ibu bagi kebanyakan penuturnya. Sebagian besar warga Indonesia menggunakan salah satu dari 748 bahasa yang ada di Indonesia sebagai bahasa ibu. Penutur Bahasa Indonesia kerap kali menggunakan versi sehari-hari (kolokial) dan/atau mencampuradukkan dengan dialek Melayu lainnya atau bahasa ibunya. Meskipun demikian, Bahasa Indonesia digunakan sangat luas di perguruan-perguruan, di media massa, sastra, perangkat lunak, surat-menyurat resmi, dan berbagai forum publik lainnya, sehingga dapatlah dikatakan bahwa Bahasa Indonesia digunakan oleh semua warga Indonesia.

Itulah sejarah singkat bahasa Indonesia yang bisa saya sampaikan mudah-mudahan bermanfaat pagi pembaca, Terima Kasih :)

Bahasa Sebagai Jati Diri



Bahasa merupakan elemen penting dalam kehidupan umat manusia. Karena bahasa merupakan alat komunikasi untuk berinteraksi satu sama lain. Itulah mengapa bahasa menjadi salah satu faktor krusial dalam kehidupan bermasyarakat di dunia. Bahasa, menurut terjemahan bebas adalah kumpulan kata yang mempunyai makna yang diucapkan oleh salah satu indera manusia yaitu indera mulut untuk berkomunikasi dengan orang lain. Lebih dari itu, bagi sebuah bangsa, terutama Indonesia, yang merupakan negara majemuk, dengan multi suku, ras, agama, dan bahasa daerah yang beragam, maka bahasa merupakan sebuah alat pemersatu bangsa. Indonesia yang memilik populasi ratusan jiwa, tercatat memiliki lebih dari 700 bahasa daerah, maka bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional memiliki peran penting sebagai sebuah media untuk menyamarkan sekat-sekat dari beragam masyarakat dalam berkomunikasi karena adanya perbedaan bahasa dari setiap daerah di Indonesia.

Bahasa menunjukkan bangsa, Dalam konteks Indonesia dan berbagai hal yang menyangkut keindonesiaan, pengajiulangan terhadap “butir mutiara” itu akan tetap penting dan selalu relevan, terutama sehubungan dengan ciri keindonesiaan yang multietnis, multikultural, dan multilingual. Dua hal yang menyangkut perilaku bahasa. Pertama, pada saat kita berbahasa Indonesia seharusnya kita menggunakannya sedemikian rupa sehingga jati diri kita sebagai bangsa Indonesia tetap tampak dan terjaga. Kedua,pada saat kita menggunakan bahasa daerah, hendaknya bahasa daerah yang kita gunakan itu juga mencerminkan jati diri keetnisan kita masing-masing. Dengan kata lain, jati diri sebagai bangsa ataupun suku bangsa/kelompok etnis perlu ditampilkan dalam setiap pandangan, sikap, dan perbuatan yang salah satu bentuk pengungkapannya adalah perilaku berbahasa.

Mealui butir ke-3 Sumpah Pemuda 1928, bahasa Melayu telah di angkat sebagai bahasa persatuan bahasa Indonesia dengan nama bahasa Indonesia. Meskipun sesungguhnya butir ke-3 Sumpah Pemuda itu merupakan pernyataan bersifat politis. Bahasa Indonesia bahkan mempunyai kedudukan yang lain, yaitu sebagai bahasa yang terdapat dalam Pasal 36 UUD 1945. Yang penting dalam hali ini adalah penjelasanya yang menyebutkan bahwea bahasa-bahasa daerah yang dipelihara secara baik-baik oleh rajyatnya akan dihormati dan dipelihara juga oleh negara. Selain itu, disebutkan juga bahwa bahasa-bahsa daerah itu juga merupakan sebagian kebudayaan Indonesia yang hidup

Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, seharusnya bukan hanya menjadi bahasa pemersatu bangsa yang hanya dijadikan “alat” komunikasi antar daerah yang memiliki perbedaan bahasa dengan daerah lain. Lebih dari itu, bahasa Indonesia harus mampu menjadi sebuah simbol dari jati diri bangsa yang bermartabat. Meskipun bukan merupakan bahasa internasional, tetapi akan lebih bijak jika bahasa Indonesia terus dilestarikan. Apalagi, sekarang mulai muncul bahasa-bahasa yang jauh dari pakem bahasa Indonesia yang baik dan benar. Memang setiap bahasa mengalami perkembangan seiring dengan budaya dan jaman yang makin berkembang, namun tidak seharusnya sebuah bahasa persatuan yang telah digagas dan dilahirkan dengan penuh semangat perjuangan oleh para pejuang bangsa diabaikan dan dipandang sebelah mata. Bahasa nasional yaitu bahasa Indonesia selayaknya dijadikan sebuah kebanggaan sebuah bangsa yang selalu “bangga’ berbahasa Indonesia.  Meskipun, sekarang mulai merebak ekspansi dari belahan dunia lain yang dikemas melalui hiburan yang mengempur tanah air kita, sehingga menyebabkan generasi muda mulai berbondong-bondong berlatih bahasa asing hanya karena ‘tergila-gila’ akan budaya dan hiburan dari negara asing yang mereka bawa, namun tak selayaknya bahasa Indonesia terpinggirkan dan hanya digunakan sebagai sebuah bahasa komunikasi saja. Seperti yang terjadi akhir-akhir ini, dimana para remaja Indonesia terkena demam musik dan hiburan dari negeri Korea atau yang biasa disebut demam K-Pop, sehingga banyak orang mulai belajar bahasa Korea. Hal tersebut membuat kita seperti sebuah bangsa yang abu-abu, yang tidak memiliki jati diri yang utuh, dimana kita berbangsa Indonesia, namun bangga menggunakan bahasa asing. Sebenarnya bahasa asing bukanlah sesuatu yang harus dihindari, bahkan, memiliki kemampuan bahasa asing merupakan nilai positif bagi seseorang. Namun, hendaknya penggunaan bahasa asing digunakan secara proporsional dan kondisional. Sedangkan ratusan bahasa daerah yang dimiliki Indonesia merupakan kekayaan budaya bangsa yang menginterpretasikan kemajemukan Indonesia yang beragam yang harus dijaga dan dilestarikan melalui panggung- panggung kesenian tradisional atau dalam komunitas daerahnya. Karena sebagai sebuah bangsa yang berdaulat dan memiliki bahasa nasional, kita wajib bangga dan harus menggunakan bahasa Indonesia secara baik dan benar, terutama di wilayah territorial kita. Karena bangsa yang beradab dan memiliki peradaban tinggi, pasti akan bangga menampilkan jati diri nya. Di mulai dengan menggunakan bahasa Indonesia secara utuh dalam keseharian, maka kita telah memulai membangun sebuah peradaban yang berdaulat bagi bangsa kita sendiri, bangsa Indonesia.