Minggu, 01 Januari 2012

Solusi KUD seharusnya bagaimana?

Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan salah satu pilar perekonomian yang berperan penting dalam pembangunan perekonomian nasional. Namun, sejak dikeluarkan Inpres No. 18 Tahun 1998, KUD tidak lagi menjadi koperasi tunggal di tingkat kecamatan. Program-program pemerintah untuk membangun masyarakat pedesaan, seperti distribusi pupuk, benih, dan pengadaan gabah, yang awalnya dilakukan melalui KUD selanjutnya diserahkan pada mekanisme pasar.

       Hal inilah yang kemudian mengakibatkan lebih dari 5.400 KUD di Indonesia secara umum mengalami penurunan kinerja dan tidak sedikit yang hanya tinggal papan nama. Meskipun demikian, tidak sedikit pula KUD yang bertahan, bahkan berkembang.  Untuk itu, dibutuhkan reformasi KUD sebagai lembaga ekonomi berparadigma baru yang mampu melindungi dan memfasilitasi usaha anggota dalam sistem bisnis dari hulu sampai hilir.

      Dalam sambutan itu Presiden mengatakan bahwa, koperasi dibangun sejak jaman Soekarno, sampai saat ini hingga masa yang akan datang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan masyarakat akan meningkat apabila pertumbuhan perekonomian mengalami perbaikan. Pertumbuhan Perekonomian berkembang tidak hanya ditentukan oleh para pelaku ekonomi besar, tetapi juga ditentukan oleh para pelaku ekonomi yang terkabung dalam Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK).

     Ada 4 hal yang berpengaruh dan masih penting serta diperlukan keberadaan koperasi pada masa era global seperti sekarang ini, Yaitu berguna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagai pengaman pada saat masa krisis ekonomi, menekan angka kemiskinan dan pengangguran, serta meningkatkan perekonomian bangsa.

      Mengembalikan peran kunci KUD merupakan konsekuensi tuntutan pembangunan ekonomi kerakyatan. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai koperasi untuk menyejahterakan anggota serta masyarakat pedesaan, termasuk membantu berbagai program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.

      Pertama, perlunya peninjauan kembali Inpres No. 18 Tahun 1998 tentang pembinaan KUD. Hal itu diperlukan guna memperkuat peran KUD dalam program ketahanan pangan dengan sistem pembinaan organisasi yang mengarah pada keswadayaan KUD dan anggotanya.
Kedua, dilibatkannya kembali KUD dalam penyaluran sarana produksi, pengadaan pangan, dan program pengembangan ekonomi masyarakat pedesaan.

     Berikutnya yang ketiga, peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam manajemen KUD melalui pendidikan perkoperasian, pelatihan, dan pendampingan. Yang terakhir, mereformasi kelembagaan KUD dengan mengintegrasikan kelompok tani dan gabungan kelompok tani sebagai salah satu organ dalam struktur KUD. Dengan demikian, KUD akan menjadi lembaga ekonomi rakyat pedesaan yang mandiri dan tangguh.

      Dituturkan oleh Triwibowo, pemerintah pusat dan daerah diharapkan untuk memberikan komitmen dan respon terhadap butir-butir revitalisasi KUD yang tertuang dalam Deklarasi Bulaksumur tersebut. Hal itu berguna sebagai langkah penguatan lembaga ekonomi rakyat pedesaan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

SUMBER :
http://faqih-1eb21.blogspot.com/

Merangkum Pertemuan Minggu ke-3 dan ke-4


  Bentuk Organisasi Menurut Hanel, Ropke, dan Organisasi di Indonesia
  • Bentuk Organisasi menurut Hanel
 Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
  • Bentuk Organisasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
  • Bentuk Organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.


Hirarki Tanggung Jawab Pengurus, Pengelola, dan Pengawas
  • [Pengurus] : Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
    pengurus yang baik adalah pengerus yang bisa menjalankan point - point di bawah ini dengan bijak :
    - Tugas
    - Mengelola koperasi dan usahanya
    -
    Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
    - Menyelenggaran Rapat Anggota
    - Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
    - Maintenance
    daftar anggota dan pengurus
    - Wewenang
    - Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
    - Meningkatkan peran koperasi
  • [Pengelola] adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurusv

  • [Pengawas] adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
POLA MANAJEMEN
·         Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
Pola Manajemen Diantaranya :
  •  Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
  • Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
  • Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
  • Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

                    http://amuhni.blogspot.com/

Mengembangkan Koperasi


 Pengembangan koperasi konsumen di Indonesia memprihatinkan sekali karena hingga kini belum ada satu pun koperasi konsumsi yang berdiri, padahal di beberapa negara tetangga koperasi yang berbasis para konsumsen justru bersatu padu mengembangkan pusat perbelanjaan tersendiri.
 Namun ada cara bagaimana untuk mengembangkan koperasi , berkaitan dengan Mengglobalkan Koperasi yang lalu. Ini lah cara bagaimana mengembangkan koperasi :
        Menerapkan sistem GCG
 Good Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, Proses, output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perseroan. Implementasi GCG dalam beebrapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi.
 Dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
        Memberikan Pelatihan terhadap Karyawan
 Pengurus koperasi merupakan penggerak usaha koperasi. Untuk mendapatkan hasil yang di harapkan, pengurus perlu memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai.
 Usaha menambah pengetahuan dan keterampilan pengurus koperasi perlu terus di tingkatkan. Dan perlu adanya pelatihan khusus, agar perkoperasian di Indonesia akan mendapatkan hasil yang di harapkan
        Membenahi kondisi internal koperasi
 Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
 • Memperkenalkan Koperasi kepada lingkungan sekolah
 Tujuan adanya koperasi di sekolah adalah mendidik dan menanamkan kesadaran hidup bergotong royong, yang dimana perekonomian berasaskan kekeluargaan. Sebagai sarana untuk belajar dan berkarya, serta sarana untuk mendapatkan alat-alat kebutuhan sekolah
 Pada dasarnya keberadaan koperasi hingga ke sekolah-sekolah adalah satu usaha untuk menumbuhkembangkan jiwa koperasi kepada siswa yang kelak akan menjadi penerus pembangunan bangsa dan Negara
        Memberikan penyuluhan tentang koperasi
 Memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar koperasi semakin berperan dalam meningkatkan kesejahteraan. Kesadaran berkoperasi sebagian anggota masih sangat rendah karena pengalaman traumatik masa lalu. Pengalaman masa lalu yang mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap koperasi, sebagai berikut :
(1) Banyak penyelewengan, perselisihan, dan pemborosan yang dilakukan pengurus koperasi, sehingga koperasi sering mengalami kerugian
(2) Koperasi digunakan sebagia alat politik oleh PKI untuk memperkokoh kehidupan partainya
        Meningkatkan permodalan koperasi
 Masih banyak koperasi yang kelangsungan kegiatannya begaikan kerakap di atas batu, hidup engga mati tak mau. Salah satu faktornya adalah kekurangan modal.
 Koperasi tidak punya cukup dana untuk di pinjamkan kepada masyarakat. Sebenarnya bisa saja koperasi meminjam dana kepada bank, tetapi persyaratan yang dimintai bank kepada koperasi tidak dapat terpenuhi. Namun dengan semakin berkembangnya bank koperasi, masalah permodalan sedikit demi sedikit dapat teratasi.
        Peranan pemerintah
 Peranan pemerintah sangat di perlukan untuk pengembangan koperasi, terutama pada hal-hal seperti : membina dan mengembangkan koperasi secara terpadu melalui kerja sama antarinstansi yang terlibat dalam pembinaan koperasi, member kesempatan pada koperasi untuk berperan lebih besar dalam pelaksanaan pembangunan koperasi.
·         Contoh Negara yang berhasil mengembangkan koprasi
Salah satu negara yang berhasil mengembangkan koperasi konsumen adalah Vietnam melalui Saigon Co-op. Saigon Co-op saat ini berkembang pesat dan telah mempunyai 29 supermarket bernama Co-opMart di beberapa wilayah dan 63 toko koperasi.
 General Manager Saigon Co-op Tran Thi Kim Nguyen dalam kesempatan itu mengatakan, kunci sukses koperasi tersebut karena mereka mampu memilih pasar yang tepat. Selain juga adanya dukungan pemerintah yang melakukan kontrol terhadap masuknya investor asing.


SUMBER : http://tamaliah16.blogspot.com/2011/10/pengembangan-koperasi-konsumen-di.html
                  http://www.blogster.com/sarahcupid/peranan-pemerintah-dalam-perkembangan-koperasi
                Drs. Alam S., MM. 2007. Ekonomi. Jakarta: Penerbit Esis
                  http://kennysiikebby,wordpress.com/2010/11/01/koperasi-indonesia-dalam- menghadapi-globalisasi/
                 http://www.antaranews.com/view/?i=1215603968&c=EKB&s=