Nama : Candra Rangga Nawawi
Kelas : 4EB21
Dosen : Evan Indrajaya
Matakuliah : Etika Profesi Akuntansi
Koperasi unit desa sebagai satu bentuk koperasi harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 12/1967 dan Undang-Undang Nomor 25/1992 dan berstatus badan hukum. Kegiatan BUUD dan KUD masih banyak tergantung kepada kemudahan-kemudahan dari pemerintah seperti penyaluran sarana produksi pertanian, mengadakan pembelian dan penjualan gabah untuk pengadaan pangan, kredit candak kulak dan kegiatan lain berdasarkan inisiatif KUD sendiri.
1. Pengembangan Koperasi
Gerakan perkoperasian di Indonesia berkembang menurut dua pola yaitu:
· Pola umum atau pola konvensional
· Pola KUD
Tahun 1971 peran koperasi ditingkatkan dengan pembentukan Badan Usaha
Unit Desa (BUUD) sebagai persiapan pembentukan KUD. Peranan BUUD adalah
sebagai lembaga penunjang program Bimas yang pola kerjanya dimantapkan
oleh Impres Nomer 4/1973 dan Impres Nomer 2/1978. Didalam surat
keputusan bersama menteri dalam negeri dan menteri perdagangan
ditentukan wilayah kerja KUD sebagai berikut:
o Berdasarkan potensi ekonomi dan partisipasi masyarakat yang terdapat dalam wilayah keanggotaan KUD.
o Berdasarkan kemampuan pelayanan yang mampu diberikan KUD yang meliputi berbagai bidang ekonomi.
Dari
keputusan ini dapat disimpulkan bahwa dalam satu wilayah kecamatan
dimungkinkan untuk berdiri lebih dari satu KUD. Pembentukan KUD
diarahkan sepenuhnya kepada keinginan masyarakat desa. Pemerintah hanya
berinisiatif agar masyarakat desa dalam kegiatan ekonominya mau bergabung dalam KUD.
Koperasi unit desa sebagai satu bentuk koperasi harus tunduk pada
Undang-Undang Nomor 12/1967 dan Undang-Undang Nomor 25/1992 dan
berstatus badan hukum. Kegiatan BUUD dan KUD masih banyak tergantung
kepada kemudahan-kemudahan dari pemerintah seperti penyaluran sarana
produksi pertanian, mengadakan pembelian dan penjualan gabah untuk
pengadaan pangan, kredit candak kulak dan kegiatan lain berdasarkan
inisiatif KUD sendiri.
Pengembangan koperasi unit desa ditujukan untuk menumbuhkan dan
meningkatkan peranan serta tanggung jawab masyarakat pedesaan agar mampu
mengurusi diri sendiri secara nyata serta meningkatkan taraf hidupnya.
KUD sebagai Soko Guru Perekonomian Rakyat, artinya:
§ KUD mampu menjadi pusat pelayanan dan wadah utama bagi berbagai kegiatan ekonomi pedesaan yang efektif dan efisien.
§ KUD
mampu melaksanakan fungsi-fungsi prekreditan, penyediaan sarana
produksi, barang kebutuhan pokok serta jasa lainnya, pengolahan dan
pemasaran hasil produksi serta kegiatan produksi lainnya.
§ KUD
mampu berswakarsa dan berswakarya dengan jalan memiliki anggota yang
aktif dan jumlah yang cukup memadai, memiliki pengurus yang berjiwa
kewirakoperasian, mempunyai idealisme dan dedikasi, mampu mempekerjakan manager
dan staff yang profesional, memiliki badan pemeriksa yang cakap dan
bertanggung jawab serta memiliki sistem manajemen yang baik.
Kesejahterahan masyarakat desa akan berkembang secara terus menerus
selama cara kerja KUD tetap baik dan para pengurusnya bekerja dengan
jujur serta bertanggungjawab. Pembangunan masyarakat desa mencakup
pembangunan di segala bidang kehidupan terutama bidang ekonomi, maka
semuanya baru dapat dirasakan manfaatnya ketika koperasi di pedesaan
mulai hadir.
Manfaat yang diberikan KUD dalam pembangunan masyarakat pedesaan:
ü KUD sudah mampu memotivasi dan meningkatkan daerah kerja masyarakat desa
ü KUD sudah mampu mendekatkan produsen (petani) dengan konsumen
ü sudah mampu mengembangkan industry kecil dan pengerajin
ü KUD memperkenalkan dan mengajarkan kemajuan teknologi di bidang produksi
ü KUD mampu merangsang pertumbuhan kesempatan kerja
Fungsi koperasi dalam kegiatan perekonomian desa:
v Memberi kredit dengan bunga rendah dan syarat yang ringan
v Penyediaan dan pengukuran sarana produksi serta barang dan jasa keperluan sehari-hari
v Pengolahan dan pemasaran hasil produksi
v Kegiatan perekonomian lainnya sesuai dengan Impres No2 tahun 1978
Peranan koperasi dalam pembangunan masyarakat desa menurut Muslimin Nasution:
a. Peranan primer antara lain:
Ø Meningkatkan efisiensi sektor pertanian sehingga memiliki daya tampung yang besar bagi lapangan kerja di pedesaan
Ø Mengurangi kebocoran nilai tambah sector pertanian, dimana kelemahan sistem kelembagaan pertanian dapat diminimisasi
Ø Menghimpun semua daya masyarakat berpendapatan rendah agar mampu terjun ke dalam bisnis yang bersekala lebih besar
Ø Memberi jaminan terhadap risiko yang dihadapi oleh anggota masyarakat berpendaptan rendah
b. Peranan sekunder antara lain:
Ø Koperasi
berfungsi sebagai penghubung atau sebagai lembaga yang menapung
kegiatan antar sektoral di pedesaan yang dimiliki oleh pengusaha kecil
Ø Koperasi bertujuan sebagai perangkat penyampaian informasi kepada masyarakat sampai ke tingkat yang paling bawah
Ø Keberhasilan dan Kekurangan dari Koperasi Unit Desa
c. Keberhasilan dari Koperasi Unit Desa
Ukuran keberhasilan koperasi unit desa ditentukan oleh:
Ø Baik tidaknya alat perlengkapan organisasi yaitu rapat anggota dalam pengurus koperasi dan badan pemeriksa koperasi.
Ø Seberapa
jauh kegiatan koperasi unit desa mampu mengelola tugas yang dibebankan
oleh pemerintah seperti pengadaan sarana produksi, kredit candak kulak,
partisipasi anggota dan lain-lain.
d. Kekurangan dari Koperasi Unit Desa
Ø Pejabat
koperasi sebagai Pembina KUD terlalu cepat memberi bantuan berupa
kredit kepada KUD tanpa disertai pembinaan dan pengawasan yang insentif
Ø Penyuluhan mengenai KUD dilakukan sambil lalu tanpa ada koordinasi dengan dinas-dinas teknis lain.
Ø Jumlah tenaga pembina koperasi tidak sebanding dengan luas wilayah dan jumlah anggota masyarakat yang dilayani.
Ø Pejabat koperasi tidak tegas dalam mengambil keputusan terhadap pengurus KUD yang tidak menjalankan fungsi dengan baik
Ø Membeli hasil pertanian dibawah harga pasar
Ø Belum mampu bersaing di pasaran
Ø Kurangnya permodalan
Pembangunan yang berhasil adalah pembangunan yang menjamin
berkembangnya demokrasi, maka satu-satunya alat ekonomi dan sosial yang
mengadung nilai-nilai kedemokrasian itu adalah kopersi di pedesaan
berkat dorongan dari LKMD telah dibentuk oleh warga desa yaitu koperasi
unit desa. Peran yang dijalankan oleh koperasi dalam pembangunan
masyarakat desa adalah:
§ Koperasi
harus secara nyata menunjukan tentang manfaatnya kepada warga desa
dengan cara mengadakan pendekatan kepada penduduk desa untuk bergabung
menjadi anggota koperasi
§ Di
bidang agribisnis atau usaha tani koperasi telah berhasil menarik
kepercayan para anggota dan masyarakat petani yaitu dengan jalan member
kemudahan kapada masyarakat petani seperti:
§ Mendekatkan pasar dengan para produsen (para petani)
§ Memberikan harga yang layak terhadap barang yang dibeli maupun dijual para petani
§ Memberikan service yang baik
§ Ikut memecahkam masalah yang dialami oleh petani
Dengan berhasilnya pengelolaan usaha tani yang dilakukan oleh KUD akan membawa dampak positif seperti:
v Timbulnya rasa kesadaran masyarakat akan pentingnya KUD
v Meningkatnya gairah kerja masyarakat pedesaan
v Berhasil dikembangkannya industri kecil
v Berhasil dilakukan pembentukan modal
2. Permasalahan Koperasi Unit Desa
Untuk mewujudkan KUD agar bisa menjadi soko guru perekonomian rakyat
pedesaan, pemerintah mengadakan program pembinaan dan pengembangan KUD
karena KUD belum mampu menjalankan usahanya secara sendiri apalagi
mengembangkannya. Hal ini disebabkan oleh adanya permasalahan yang cukup
berat bagi KUD. Permasalahan terdiri dari,
a. Permasalahan Ekstern seperti:
o Masyarakat
belum mampu sepenuhnya diyakinkan bahwa koperasi merupakan sarana yang
efektif dalam mengatasi kelemahan ekonomis dan dalam meningkatkan
kesejahteraannya.
o Belum adanya rencana induk pengembangan koperasi yang terpadu.
o Belum adanya prasarana yang memadai untuk bisa membangkitkan kegairahan berkoperasi.
b. Permasalahan Intern seperti:
o KUD lemah dalam organisasi dan manajemen
o Sarana pelayanan dan modal yang belum memadai
o Kurangnya pengarahan yang tepat dalam kesinambungan pengembangan kegiatan ekonomi
Usaha-usaha untuk memecahkan masalah :
o Dengan memberi pelayanan yang baik terhadap kebutuhan anggota
o Mengaktifkan anggota dengan penyuluhan yang intensif
o Mengarahkan KUD pada kemampuannya untuk menjadi koperasi serba usaha dengan menggunakan potensi daerahnya masing-masing.
o Dengan penyempurnaan organisasi intern dan ekstern KUD
o Dengan memperbaiki manajemen koperasi
3. Program Pembinaan dan Pengembangan KUD
Di Indonesia peranan Pemerintah dalam menggerakan dan mengembangkan
koperasi cukup besar. Campur tangan pemerintah dalam hal ini sifatnya
membantu memecahkan persoalan dan membimbing KUD menuju ke arah
organisasi yang lebih otonomi yang nantinya mampu menjadi soko guru
perekonomian rakyat pedesaan.
Untuk
membimbing, mendorong, mengembangkan dan membina KUD, dibentuk BUUD
beserta kepengurusannya yang anggotanya terdiri dari unsur-unsur pemuka
masyarakat seperti: Camat, Pamong desa, Guru, Ulama, dll. Pelaksanaan
sehari-hari kebijakan usaha KUD dilaksanakan oleh manager yang mempunyai
kemampuan pengelolaan perusahaan yang mencurahkan waktu sepenuhnya pada
pekerjaannya.
Melihat
liputan kegiatan yang begitu luas, dari KUD, maka pembinaan KUD sejak
tahun 1972 terus ditingkatkan baik dari segi kuantitas maupun kualitas.
Dari segi kualitas seperti jumlah anggota, volume usaha, besarnya
permodalan, penyaluran sarana produksi perlengkapan gedung dan kantor.
Dari segi kualitas seperti jumlah anggota, volume usaha, besarnya
permodalan, penyaluran sarana produksi perlengkapan gedung dan kantor.
Partisipasi masyarakat dalam KUD bisa diukur dengan mengetahui sejauh
mana pengetahuan masyarakat terhadap manfaat koperasi, pengetahuan
anggota terhadap pengurus dan hubungannya dengan pengurus. Di samping
itu juga bisa diukur dari pemenuhan kewajiban menyetor simpanan, dan
frekuansi kunjungan mereka ke KUD.
4. Strategi Pembinaan dan Pengembangan KUD
Mengingat luasnya permasalahan yang dihadapi serta keterbatasan dana,
daya dan waktu yang dilakukan suatu strategi yang tepat dalam usaha
pembinaan dan pengembangan KUD strategi pemusatan pelayanan koperasi.
Tujuan dari strategi tersebut adalah untuk mengakomodasikan segala usaha
pemerintah dalam mempercepat pengembangan KUD. Dalam rangka
pengembangan KUD, diadakan pengendalian operasional untuk meningkatkan
bimbingan dan penilaian teknis guna kelancaran pelaksanaan program dalam
mencapai tujuan, untuk menyusun laporan rutin dan periodik dalam rangka
memonitoring perkembangan KUD, dan untuk membuat evaluasi atas laporan
rutin dalam rangka mengatasi penyimpangan-penyimpangan dan
kelemahan-kelemahan pelaksanaan program pengembangan KUD sehingga dapat
segera diperbaiki dan disempurnakan seawal mungkin.