Minggu, 01 Desember 2013

PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI

 
Nama : Candra Rangga Nawawi
Kelas : 4EB21
Dosen : Evan Indrajaya
Matakuliah : Etika Profesi Akuntansi



Koperasi unit desa sebagai satu bentuk koperasi harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 12/1967 dan Undang-Undang Nomor 25/1992 dan berstatus badan hukum. Kegiatan BUUD dan KUD masih banyak tergantung kepada kemudahan-kemudahan dari pemerintah seperti penyaluran sarana produksi pertanian, mengadakan pembelian dan penjualan gabah untuk pengadaan pangan, kredit candak kulak dan kegiatan lain berdasarkan inisiatif KUD sendiri.
1. Pengembangan Koperasi
   Gerakan perkoperasian di Indonesia berkembang menurut dua pola yaitu:
·         Pola umum atau pola konvensional
·         Pola KUD

            Tahun 1971 peran koperasi ditingkatkan dengan pembentukan Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagai persiapan pembentukan KUD. Peranan BUUD adalah sebagai lembaga penunjang program Bimas yang pola kerjanya dimantapkan oleh Impres Nomer 4/1973 dan Impres Nomer 2/1978. Didalam surat keputusan bersama menteri dalam negeri dan menteri perdagangan ditentukan wilayah kerja KUD sebagai berikut:
o   Berdasarkan potensi ekonomi dan partisipasi masyarakat yang terdapat dalam wilayah keanggotaan KUD.
o    Berdasarkan kemampuan pelayanan yang mampu diberikan KUD yang meliputi berbagai bidang ekonomi.
Dari keputusan ini dapat disimpulkan bahwa dalam satu wilayah kecamatan dimungkinkan untuk berdiri lebih dari satu KUD. Pembentukan KUD diarahkan sepenuhnya kepada keinginan masyarakat desa. Pemerintah hanya berinisiatif agar masyarakat desa dalam kegiatan ekonominya mau bergabung dalam KUD.

            Koperasi unit desa sebagai satu bentuk koperasi harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 12/1967 dan Undang-Undang Nomor 25/1992 dan berstatus badan hukum. Kegiatan BUUD dan KUD masih banyak tergantung kepada kemudahan-kemudahan dari pemerintah seperti penyaluran sarana produksi pertanian, mengadakan pembelian dan penjualan gabah untuk pengadaan pangan, kredit candak kulak dan kegiatan lain berdasarkan inisiatif KUD sendiri.
            Pengembangan koperasi unit desa ditujukan untuk menumbuhkan dan meningkatkan peranan serta tanggung jawab masyarakat pedesaan agar mampu mengurusi diri sendiri secara nyata serta meningkatkan taraf hidupnya.
KUD sebagai Soko Guru Perekonomian Rakyat, artinya:
§  KUD mampu menjadi pusat pelayanan dan wadah utama bagi berbagai kegiatan ekonomi pedesaan yang efektif dan efisien.
§  KUD mampu melaksanakan fungsi-fungsi prekreditan, penyediaan sarana produksi, barang kebutuhan pokok serta jasa lainnya, pengolahan dan pemasaran hasil produksi serta kegiatan produksi lainnya.
§  KUD mampu berswakarsa dan berswakarya dengan jalan memiliki anggota yang aktif dan jumlah yang cukup memadai, memiliki pengurus yang berjiwa kewirakoperasian, mempunyai idealisme dan dedikasi, mampu mempekerjakan manager dan staff yang profesional, memiliki badan pemeriksa yang cakap dan bertanggung jawab serta memiliki sistem manajemen yang baik.

            Kesejahterahan masyarakat desa akan berkembang secara terus menerus selama cara kerja KUD tetap baik dan para pengurusnya bekerja dengan jujur serta bertanggungjawab. Pembangunan masyarakat desa mencakup pembangunan di segala bidang kehidupan terutama bidang ekonomi, maka semuanya baru dapat dirasakan manfaatnya ketika koperasi di pedesaan mulai hadir.
Manfaat yang diberikan KUD dalam pembangunan masyarakat pedesaan:
ü  KUD sudah mampu memotivasi dan meningkatkan daerah kerja masyarakat desa
ü  KUD sudah mampu mendekatkan produsen (petani) dengan konsumen
ü  sudah mampu mengembangkan industry kecil dan pengerajin
ü  KUD memperkenalkan dan mengajarkan kemajuan teknologi di bidang produksi
ü   KUD mampu merangsang pertumbuhan kesempatan kerja
Fungsi koperasi dalam kegiatan perekonomian desa:
v  Memberi kredit dengan bunga rendah dan syarat yang ringan
v  Penyediaan dan pengukuran sarana produksi serta barang dan jasa keperluan sehari-hari
v  Pengolahan dan pemasaran hasil produksi
v  Kegiatan perekonomian lainnya sesuai dengan Impres No2 tahun 1978
Peranan koperasi dalam pembangunan masyarakat desa menurut Muslimin Nasution:
a. Peranan primer antara lain:
Ø  Meningkatkan efisiensi sektor pertanian sehingga memiliki daya tampung yang besar bagi lapangan kerja di pedesaan
Ø  Mengurangi kebocoran nilai tambah sector pertanian, dimana kelemahan sistem kelembagaan pertanian dapat diminimisasi
Ø  Menghimpun semua daya masyarakat berpendapatan rendah agar mampu terjun ke dalam bisnis yang bersekala lebih besar
Ø  Memberi jaminan terhadap risiko yang dihadapi oleh anggota masyarakat berpendaptan rendah
b. Peranan sekunder antara lain:
Ø  Koperasi berfungsi sebagai penghubung atau sebagai lembaga yang menapung kegiatan antar sektoral di pedesaan yang dimiliki oleh pengusaha kecil
Ø  Koperasi bertujuan sebagai perangkat penyampaian informasi kepada masyarakat sampai ke tingkat yang paling bawah
Ø  Keberhasilan dan Kekurangan dari Koperasi Unit Desa
c. Keberhasilan dari Koperasi Unit Desa
    Ukuran keberhasilan koperasi unit desa ditentukan oleh:
Ø  Baik tidaknya alat perlengkapan organisasi yaitu rapat anggota dalam pengurus koperasi dan badan pemeriksa koperasi.
Ø  Seberapa jauh kegiatan koperasi unit desa mampu mengelola tugas yang dibebankan oleh pemerintah seperti pengadaan sarana produksi, kredit candak kulak, partisipasi anggota dan lain-lain.
d. Kekurangan dari Koperasi Unit Desa
Ø  Pejabat koperasi sebagai Pembina KUD terlalu cepat memberi bantuan berupa kredit kepada KUD tanpa disertai pembinaan dan pengawasan yang insentif
Ø  Penyuluhan mengenai KUD dilakukan sambil lalu tanpa ada koordinasi dengan dinas-dinas teknis lain.
Ø  Jumlah tenaga pembina koperasi tidak sebanding dengan luas wilayah dan jumlah anggota masyarakat yang dilayani.
Ø  Pejabat koperasi tidak tegas dalam mengambil keputusan terhadap pengurus KUD yang tidak menjalankan fungsi dengan baik
Ø  Membeli hasil pertanian dibawah harga pasar
Ø  Belum mampu bersaing di pasaran
Ø   Kurangnya permodalan
            Pembangunan yang berhasil adalah pembangunan yang menjamin berkembangnya demokrasi, maka satu-satunya alat ekonomi dan sosial yang mengadung nilai-nilai kedemokrasian itu adalah kopersi di pedesaan berkat dorongan dari LKMD telah dibentuk oleh warga desa yaitu koperasi unit desa. Peran yang dijalankan oleh koperasi dalam pembangunan masyarakat desa adalah:
§  Koperasi harus secara nyata menunjukan tentang manfaatnya kepada warga desa dengan cara mengadakan pendekatan kepada penduduk desa untuk bergabung menjadi anggota koperasi
§  Di bidang agribisnis atau usaha tani koperasi telah berhasil menarik kepercayan para anggota dan masyarakat petani yaitu dengan jalan member kemudahan kapada masyarakat petani seperti:
§  Mendekatkan pasar dengan para produsen (para petani)
§   Memberikan harga yang layak terhadap barang yang dibeli maupun dijual para petani
§  Memberikan service yang baik
§  Ikut memecahkam masalah yang dialami oleh petani

Dengan berhasilnya pengelolaan usaha tani yang dilakukan oleh KUD akan membawa dampak positif seperti:
v  Timbulnya rasa kesadaran masyarakat akan pentingnya KUD
v  Meningkatnya gairah kerja masyarakat pedesaan
v  Berhasil dikembangkannya industri kecil
v  Berhasil dilakukan pembentukan modal

2. Permasalahan Koperasi Unit Desa

            Untuk mewujudkan KUD agar bisa menjadi soko guru perekonomian rakyat pedesaan, pemerintah mengadakan program pembinaan dan pengembangan KUD karena KUD belum mampu menjalankan usahanya secara sendiri apalagi mengembangkannya. Hal ini disebabkan oleh adanya permasalahan yang cukup berat bagi KUD. Permasalahan terdiri dari,
a. Permasalahan Ekstern seperti:
o   Masyarakat belum mampu sepenuhnya diyakinkan bahwa koperasi merupakan sarana yang efektif dalam mengatasi kelemahan ekonomis dan dalam meningkatkan kesejahteraannya.
o    Belum adanya rencana induk pengembangan koperasi yang terpadu.
o    Belum adanya prasarana yang memadai untuk bisa membangkitkan kegairahan berkoperasi.
b. Permasalahan Intern seperti:
o   KUD lemah dalam organisasi dan manajemen
o   Sarana pelayanan dan modal yang belum memadai
o   Kurangnya pengarahan yang tepat dalam kesinambungan pengembangan kegiatan ekonomi

Usaha-usaha untuk memecahkan masalah :
o   Dengan memberi pelayanan yang baik terhadap kebutuhan anggota
o   Mengaktifkan anggota dengan penyuluhan yang intensif
o   Mengarahkan KUD pada kemampuannya untuk menjadi koperasi serba usaha dengan menggunakan potensi daerahnya masing-masing.
o   Dengan penyempurnaan organisasi intern dan ekstern KUD
o   Dengan memperbaiki manajemen koperasi

3. Program Pembinaan dan Pengembangan KUD

            Di Indonesia peranan Pemerintah dalam menggerakan dan mengembangkan koperasi cukup besar. Campur tangan pemerintah dalam hal ini sifatnya membantu memecahkan persoalan dan membimbing KUD menuju ke arah organisasi yang lebih otonomi yang nantinya mampu menjadi soko guru perekonomian rakyat pedesaan.
Untuk membimbing, mendorong, mengembangkan dan membina KUD, dibentuk BUUD beserta kepengurusannya yang anggotanya terdiri dari unsur-unsur pemuka masyarakat seperti: Camat, Pamong desa, Guru, Ulama, dll. Pelaksanaan sehari-hari kebijakan usaha KUD dilaksanakan oleh manager yang mempunyai kemampuan pengelolaan perusahaan yang mencurahkan waktu sepenuhnya pada pekerjaannya.
Melihat liputan kegiatan yang begitu luas, dari KUD, maka pembinaan KUD sejak tahun 1972 terus ditingkatkan baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Dari segi kualitas seperti jumlah anggota, volume usaha, besarnya permodalan, penyaluran sarana produksi perlengkapan gedung dan kantor. Dari segi kualitas seperti jumlah anggota, volume usaha, besarnya permodalan, penyaluran sarana produksi perlengkapan gedung dan kantor. Partisipasi masyarakat dalam KUD bisa diukur dengan mengetahui sejauh mana pengetahuan masyarakat terhadap manfaat koperasi, pengetahuan anggota terhadap pengurus dan hubungannya dengan pengurus. Di samping itu juga bisa diukur dari pemenuhan kewajiban menyetor simpanan, dan frekuansi kunjungan mereka ke KUD.

4. Strategi Pembinaan dan Pengembangan KUD

            Mengingat luasnya permasalahan yang dihadapi serta keterbatasan dana, daya dan waktu yang dilakukan suatu strategi yang tepat dalam usaha pembinaan dan pengembangan KUD strategi pemusatan pelayanan koperasi. Tujuan dari strategi tersebut adalah untuk mengakomodasikan segala usaha pemerintah dalam mempercepat pengembangan KUD. Dalam rangka pengembangan KUD, diadakan pengendalian operasional untuk meningkatkan bimbingan dan penilaian teknis guna kelancaran pelaksanaan program dalam mencapai tujuan, untuk menyusun laporan rutin dan periodik dalam rangka memonitoring perkembangan KUD, dan untuk membuat evaluasi atas laporan rutin dalam rangka mengatasi penyimpangan-penyimpangan dan kelemahan-kelemahan pelaksanaan program pengembangan KUD sehingga dapat segera diperbaiki dan disempurnakan seawal mungkin.

Kamis, 24 Oktober 2013

KEPALA DIVISI KEUANGAN DAN AKUNTANSI

KEPALA DIVISI KEUANGAN DAN AKUNTANSI

 

Makalah

Ditulis untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika Profesi Akuntansi

 

Disusun Oleh :

Candra Rangga Nawawi

21210511

4EB21

 

BAB I

LATAR BELAKANG

 

 

1.1 Latar Belakang

            Setiap perusahaan pasti memiliki bagian-bagian atau divisi-divisi yang penting untuk proses berjalannya suatu kegiatan perusahaan. Maka dari itu adanya jabatan kepala bagian keuangan atau accounting sangat berpengaruh terhadap proses berjalannya suatu kegiatan perusahaan untuk mencapai tujuan tertentu. Kepala bagian keuangan berfungsi untuk mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan keuangan beserta administrasinya, penyusunan laporan keuangan, penyusunan anggaran tahunan (RKAP), bahan penyusunan laporan manajemen dan pembinaan PUKK. Sehingga dengan adanya kepala bagian keuangan makan perusahaan dapat mengetahui progress sebuah perusahaan dengan melihat laporan keuangan tersebut.

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

 

2.1 Fungsi Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi

               Membantu Direktur Keuangan & Umum dalam mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan keuangan beserta administrasinya, penyusunan laporan keuangan, penyusunan anggaran tahunan (RKAP), bahan penyusunan laporan manajemen dan pembinaan PUKK.

2.2 Tugas Pokok Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi

  1. Mengkoordinasikan pengendalian kegiatan Akuntansi Manajemen, Keuangan, Sistem Informasi Keuangan, dan Kegiatan Pembinaan Usaha Kecil & Koperasi (PUKK).
  2. Melakukan analisis terhadap laporan keuangan dan laporan akuntansi manajemen perusanaan.
  3. Melaksanakan pengendalian dan pengawasan bidang keuangan sesuai dengan target yang ditentukan.
  4. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
  5. Mengusulkan sistem dan prosedur akuntansi dan keuangan yang memadai untuk pengembangan system informasi & keuangan dan bentuk – bentuk pelaporan.
  6. Mengevaluasi dan menyampaikan laporan keuangan (neraca, laporan laba / rugi, laporan arus kas) yang auditable secara berkala beserta perinciannya (bulanan, triwulan maupun akhir tahun) sesuai dengan kebijakan akuntansi Direksi.
  7. Mengevaluasi kajian kelayakan investasi dalam surat-surat berharga, akuisisi, merger dan privatisasi.
  8. Mengevaluasi dan menyampaikan bahan-bahan laporan untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Direksi.
  9. Melaporkan kinerja manajemen unit operasi terhadap anggaran dan standar biaya dan memberikan penjelasan disertai rekomendasi perbaikan yang diperlukan.
  10. Melaksanakan perencanaan dan pengendalian anggaran bulanan, triwulan dan tahunan.
  11. Memeriksa pengajuan Rencana Kebutuhan (RK) dan uang kas kecil (petty cash).
  12. Memberikan pertimbangan mengenai kebutuhan dana yang tidak tersedia alokasi anggarannya dan kebutuhan dana lain di luar anggaran
  13. Menghitung harga pokok dan mengusulkan penetapan tarif.
  14. Mengevaluasi rencana kebutuhan biaya operasional dan modal kerja serta recana penerimaan dan pengeluaran Kas/Bank.
  15. Mengelola alat-alat pembayaran dan surat-surat berharga.
  16. Mengevaluasi penutupan asuransi dan tuntutan ganti rugi.
  17. Mengevaluasi perhitungan kewajiban perpajakan sesuai Undang-Undang Perpajakan.
  18. Menyelenggarakan program bantuan dan pembinaan terhadap Usaha kecil dan Koperasi.
  19. Menyelenggarakan data base mitra binaan.
  20. Menyelenggarakan kegiatan bina lingkungan.
  21. Mengkoordinasikan penyelesaian piutang macet ke Direktorat Jenderal Piutang Lelang Negara, Komisaris dan Pemegang Saham.
  22. Melakukan kompilasi, analisis dan evaluasi piutang usaha dari unit usaha setiap bulan.
  23. Merumuskan Sasaran Mutu Unit Kerja dan Prosedur Mutu Unit Kerja yang merupakan penjabaran dari Kebijakan Mutu, dan Sasaran Mutu Perusahaan yang telah ditetapkan.
  24. Menyiapkan laporan kegiatan Divisi secara benar dan tepat waktu.

 

 2.3 Tanggung Jawab Divisi Keuangan dan Akuntansi

  1. Mengelola arus keluar/masuk keuangan perusahaan.
  2. Mengontrol dan memastikan semua pekerjaan untuk klien di “invoice” tepat waktu dan dibayar sesuai termin.
  3. Koordinasi masalah pajak dengan pihak konsultan dan memastikan semua aktifitas yang terkait dengan pajak dijalankan dengan baik dan tepat waktu.
  4. Memantau kegiatan di bagian keuangan, termasuk koordinasi dengan semua bagian terkait untuk memastikan semua aktifitas yang berhubungan dengan bagian keuangan berjalan dengan lancar dan benar.
  5. Memastikan semua prosedur dan kebijakan perusahaan dijalankan dengan baik dan konsisten oleh semua staf bagian keuangan dan semua pihak terkait yang dapat mempengaruhi kinerja bagian keuangan.
  6. Identifikasi kelemahan sistem (terutama yang berpotensi merugikan keuangan perusahaan) dan melakukan perbaikan.
  7. Membina staf bagian keuangan supaya dapat bekerja maksimal.

 

2.4 Batasan Wewenang Divisi Keuangan dan Akuntansi

  1. Mengusulkan perubahan / penggeseran anggaran kepada Direktur Keuangan & Umum. 
  2. Melakukan perubahan nomor rekening.
  3. Melakukan perubahan bentuk laporan keuangan.
  4. Meneliti dan menandatangani R/K.
  5. Mengusulkan mata anggaran kepada Direktur Keuangan & Umum.
  6. Menandatangani cek / giro sesuai ketentuan yang berlaku
  7. Meneliti / memeriksa dan mengusulkan perubahan kebijakan akuntansi kepada Direktur Keuangan & Umum.   
  8. Mengkoordinasikan penyusunan Laporan Manajemen Perusahaan.
  9. Menerima atau menolak permintaan pembayaran dari unit kerja.
  10. Mengajukan pembayaran seluruh kewajiban perusahaan (perpajakan, retribusi, dan dividen) serta pertanggungjawaban keuangan perusahaan kepada pihak yang berwenang.
  11. Mengevaluasi dan mengajukan usulan kelayakan investasi kepada Direksi.
  12. Sebagai koordinator dalam pengembangan sistem informasi akuntansi & keuangan.
  13. Menyusun dan merevisi Sasaran Mutu dan Prosedur Mutu Unit Kerja.
  14. Mengusulkan kepada Direksi pemberian bantuan modal dan program hibah dalam rangka pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi.   
  15. Mengusulkan kepada Direksi bantuan bina lingkungan kepada masyarakat di sekitar wilayah perusahaan (Community Development)
  16. Mengusulkan kepada Direksi penghapusan piutang macet.
  17. Menandatangani laporan analisis dan evaluasi piutang usaha.       

 

2.5 Hubungan Kerja / Supervisi Divisi Keuangan dan Akuntansi

  1. Kepala Divisi Akuntansi & Keuangan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Keuangan & Umum.
  2. Kepala Divisi Akuntansi & Keuangan membawahi :
    • Kepala Bagian Sistem Informasi Akuntansi
    • Kepala Bagian Akuntansi Manajemen
    • Kepala Bagian Keuangan
    • Kepala Bagian Pembinaan UKK


      BAB III

      KESIMPULAN

       

       

3.1 Kesimpulan


       Kepala divisi keuangan dan akuntansi sangat berperan penting terhadap jalannya suatu perusahaan. Oleh sebab itu perusahaan sebaiknya sangat memperhatikan jabatan-jabatan yang dipegang oleh masing-masing individu. Karna perusahaan hanya akan menerima orang-orang yang intelek dan berpendidikan tinggi untuk menepatkan seseorang pada jabatan kepala divisi keuangan dan akuntansi. Dengan melihat juga tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab untuk jabatan kepala divisi keuangan dan akuntansi maka perusahaan harus benar-benar teliti untuk memperkerjakan karyawannya.

DAFTAR PUSTAKA

 

https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&ved=0CCoQFjAA&url=http%3A%2F%2Fwww.kbn.co.id%2Fdocument%2FDiv%2520Akt%2520dan%2520Keu.pdf&ei=aK1jUuHEGYT9rAfw94HYCg&usg=AFQjCNFaHhze9ssntEofXaDQLUwnbICsjw&sig2=17YyTNT2zos6ybZvYI90pA&bvm=bv.54934254,d.bmk

http://divisikeuanganumumpip.wordpress.com/about/
http://id.scribd.com/doc/72899836/Divisi-keuangan

Selasa, 02 Juli 2013

Movie Review

LETTER OF OFFER
 To : Producer of The Raid Redemption

Dear Sir / Madam,

My name is Candra Rangga, Im  a student of Gunadarma University. This movie that you made is very good. This movie does not make the audience bored, because every scene there are always extreme and thrilling performance to enthusiastic audience in following the story of this film.

I really like your movie because your movie had a good story that covered the extreme action. I like the actor is Iko Uwais (Rama), he is very nice and had a good acting. He is role is very suitable. All artist had a good talent so can make this movie look more real, so your movie is very satisfied. The movie also received many awards, one of which won a special award in the event Jogya - Netpac Asian Film Festival 2011 for promoting t he martial art through cinema.

This movie should be wathed, because in addition to fun and exciting as well be a lot of unexpeted events in this film we will see. Expected there it goes to the second series.

Kamis, 06 Juni 2013

Explaining Chart


The following are the sales data glove sheath and muslim dress in January, February, March, and April :
Bulan
Sarung
Baju Muslim
January
240
150
February
240
240
March
260
265
April
275
300
  1. For the month of January gloves sold 240 pieces sheath and 150 pieces muslim dress
  2. For the month of February gloves sold 240 pieces sheath and 240 pieces muslim dress
  3. For the month of March gloves sold 260 pieces sheath and 265 pieces muslim dress
  4.  For the month of April gloves sold 275 pieces sheath and 300 pieces muslim dress