tugas tulisan aspek hukum dalam ekonomi
KASUS SURABAYA DELTA PLAZA : :Sewa - Menyewa Ruangan : :
Nama : Candra Rangga Nawawi
Npm :21210511
Kelas :
2EB21
A. Kronologis Kasus
Pada
permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk
pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya. Salah
satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para
pedagang
meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu. Salah
seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza
adalah
Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin
memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual
perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture. Empat bulan
berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin
membuat
“Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris. Dua belah pihak
bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge,
sanksi dan
segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan. Tarmin
bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung
sejak
Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal
10 dan
denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan
pembayaran. Kesepakatan
antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris
Stefanus
Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi
perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban
Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu
sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak
pernah
dipedulikannya. Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak
berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan
kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran. Hanya sewa
ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun
1991. Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya. Akte No. 40
tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada
Akta
tersebut.
Hingga
10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp.
12.406.279,44
kepada PT SDP. Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan
untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras
untuk
tidak membayarnya. Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan
pertokoan itu.
sumber
http://moenawar.multiply.com/journal/item/4?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem
Tidak ada komentar:
Posting Komentar