Senin, 22 November 2010

Tugas Pengantar Bisnis minggu ke -3

1. JELASKAN BENTUK PERUSAHAAN DAN BERI 5 CONTOH  : CV , PT , 
    YAYASAN , KOPERASI ,ASURANSI, LEASING , PESEROAN  TERBATAS  
    NEGARA?
Bentuk bentuk perusahaan :
-           Yuridis perusahaan
-           Lembaga keuangan ( Bank maupun tidak bank)
-           Kerjasama,penggabungan dan ekspansi (bentuk-bentuk penggambungan, pengkhususan, pengkosentarsian perusahaan dan cara-cara penggabungan / penyatuan perusahaan)

Contoh : CV   :     CV. Maju Bersama
CV. Industri Meubeul
CV. Saudara
CV. Kerja Sama Konveksi
CV. Outlet Bubut
PT.    :    PT. Astra Honda Motor
PT. Maspion
PT. Sunrise
PT. Kayaba
PT. Yamaha Motor
Yayasan        :    Yayasan Toyota
Yayasan Yamaha Music
Yayasan Martia Bakti
Yayasan Patriot
Yayasan Tomo
Koperasi        :   Koperasi Indonesia
Koperasi Siswa
Koperasi Syariah
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Surya
Asuransi        :    Asuransi Sinar mas
Asuransi Prudential
Asuransi Bumi putera
Asuransi Prudential Syariah
Asuransi Jasa Raharja
Leasing         :     Leasing adira
Leasing syariah
Leasing Olam Indonesia
Leasing Takai Seiki Indonesia
Leasing Asuransi Msig
Persero          : PT Kereta Api
PT Gas Negara
PT Bank Negara Indonesia
PT BUMN
PT Perum


2. SEBUT & JELASKAN TENTANG  LEMBAGA  KEUANGAN DI INDONESIA?
         Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuanganpemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya. bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).

 3.APA YG DI MAKSUD  MERGER , KARTEL , JOINT VENTURA?
       -  Merger adalah proses difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.

- Kartel yaitu suatu kesepakatan (tertulis) antara beberapa perusahaan produsen dan lain-lain yang sejenis untuk mengatur dan mengendalikan berbagai hal, seperti harga, wilayah pemasaran dan sebagainya, dengan tujuan menekan persaingan dan meraih keuntungan.

- Joint venture adalah bentuk kerjasama antar beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar